TRANSAKSI ONLINE

1. PENERTIAN TRANSAKSI ONLINE
Transaksi Online adalah  transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli  secara online melalui media internet, tidak ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual.

SUMBER : https://cardingdantransaksionline.wordpress.com/about/pengertian-transaksi-online/


2. PROSES TRANSAKSI ONLINE

  • Produk
Produk adalah sebuah faktor terpenting dalam sebuah mata rantai jual beli, strategi marketing terbaik adalah menyediakan produk barang atau jasa yang dicari oleh customer kita. Pengadaan produk sangat penting diutamakan jauh sebelum adanya strategi marketing. Biarkan marketing hanya menyesuaikan produk yang ditawarkan, hindarilah untuk terburu-buru membuat sebuah perencanaan marketing sebelum menemukan jenis produk yang akan Anda perdagangkan.
  • Etalase Online
Bangunlah sebuah media online yang akan Anda gunakan sebagai etalase bagi produk dagangan Anda. Ada banyak jenis media online yang bisa Anda gunakan, namun secara garis besar semua media online tersebut adalah berupa website. Anda berhak memutuskan akan menggunakan website sendiri atau menggunakan website dari pihak ketiga sebagai etalase bisnis Anda (FBtwittermultiplytokobagusblibliberniaga, dll). Yang terbaik adalah memiliki sebuah website sendiri, karena ini akan menjadi sebuah investasi yang akan sangat berguna nantinya. Usahakan untuk menghilangkan ketergantungan yang terlalu tinggi dengan pihak ketiga.
  • Transaksi
Setelah ada produk yang dipilih oleh customer melalui media online yang menjadi etalase, maka jika customer itu menginginkan maka terjadilah transaksi.
  • Payment/Pembayaran
Customer yang tertarik akan segera melakukan pembayaran kepada Anda melalui rekening Bank yang telah Anda tetapkan sebelumnya.
  • Serah Terima Barang
Setelah pembayaran sukses maka Anda berkewajiban mengirimkan produk tersebut kepada customer Anda melalui jasa kurir yang telah disepakati bersama. Kondisi terbaik adalah jika produk sampai di tangan pembeli sesuai dengan apa yang diharapkan oleh customer dan tanpa cacat yang terjadi dikarenakan kegiatan pengiriman.
Masing-masing faktor diatas itu saling terkait satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan sendiri-sendiri. Seluruh proses diatas mengarah kepada kepercayaan yang akan Anda dapatkan dari customer - kepercayaan yang Anda dapatkan tersebut akan menjadikan customer akan berubah menjadi pelanggan setia Anda.
SUMBER : http://www.jasatulisartikel.com/blog/proses-terjadinya-transaksi-di-dalam-online-shop

3. MANFAAT TRANSAKSI ONLINE
  1. Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar). Transaksi on-line yang membuat semua orang di seluruh dunia dapat memesan dan membeli produk yang dijual hanya dengan melalui media computer dan tidak terbatas jarak dan waktu.
  2. Menurunkan biaya operasional (operating cost).
    Transaksi online  adalah transaksi yang sebagian besar operasionalnya diprogram di dalam komputer sehingga biaya-biaya seperti showroom, beban gaji yang berlebihan, dan lain-lain tidak perlu terjadi
  3. Melebarkan jangkauan (global reach).
    Transaksi on-line yang dapat diakses oleh semua orang di dunia tidak terbatas tempat dan waktu karena semua orang dapat mengaksesnya hanya dengan menggunakan media perantara komputer.
  4. Meningkatkan customer loyalty.
    Ini disebabkan karena sistem transaksi online menyediakan informasi secara lengkap dan informasi tersebut dapat diakses setiap waktu selain itu dalam hal pembelian juga dapat dilakukan setiap waktu bahkan konsumen dapat memilih sendiri produk yang dia inginkan.
  5. Meningkatkan supply management.
    Transaksi online menyebabkan pengefisienan biaya operasional pada perusahaan terutama pada jumlah karyawan dan jumlah stok barang yang tersedia sehingga untuk lebih menyempurnakan pengefisienan biaya tersebut maka sistem supply management yang baik harus ditingkatkan.

SUMBER : https://cardingdantransaksionline.wordpress.com/about/pengertian-transaksi-online/


4. INSTANSI YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

  1. DepKomInfo (Departemen Komunikasi dan Informasi) layak ditunjuk sebagai instansi pemerintah yang bertugas membuat regulasi tentang pemanfaatan dunia maya khususnya informasi dan transaksi elektronik.
  2. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  3. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

SUMBER : http://zaenulafif.blogspot.co.id/2016/02/instansi-yang-terlibat-dalam-transaksi.html


5. UNDANG UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ONLINE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

SUMBER : https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
Di akses pada tanggal : 28 Maret 2018 10:17

Komentar